INDERALAYA-Nasib malang menimpa seorang bidan desa (bides) berinisial Li (25), yang bertugas di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Perempuan beranak satu ini dianiaya dan diperkosa oleh orang tak dikenal saat tidur di poskesdes tersebut, Selasa (18/2) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat kejahatan itu, tubuh korban mengalami lebam dibagian muka, namun belum ada laporan hasil visum. Sementara kasus asusila dan penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, Rabu (19/2) dengan Polisi Nomor : LP/B-19/II/2019/RES OI/SEK PML, tanggal 19 Januari 2019.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan itu. Namun hingga kemarin tersangkanya masih dalam penyelidikan, karena korban sendiri mengaku tidak mengenali wajah lelaki tak dikenal tersebut.
Kasat menyebutkan, sebelum terjadinya aksi kejahatan itu, korban sedang berada di poskesdes tempatnya bekerja dan menginap bersama dengan anaknya yang berumur 9 bulan.
Ketika Korban dalam keadaan tertidur bersama anaknya dengan lampu yang sudah dimatikan, datang lelaki yang belum diketahui identitasnya dan langsung menutup kepala korban dengan menggunakan bantal. kemudian pelaku mencekik dibagian leher dan memasukan jarinya kedalam mulut korban.
Melihat kondisi sepi, pelaku langsung meraba dan meremas dada korban, lalu melakukan kekerasan seksual. Sebelumnya, korban sempat berteriak akan tetapi pelaku mengancam dan akan membunuhnya.
Mendapat ancaman itu korban berhenti berteriak dan mengatakan jangan membunuh dirinya, seterusnya pelaku melancarkan aksinya dengan melilitkan kain ke bagian kepala serta memukuli kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
Korban baru sadar setelah mendengar jeritan tangis anaknya dan pelaku sudah tidak ada ditempat kejadian tersebut. Setelah itu korban bangun dan membawa anaknya keluar dan meminta bantuan masyarakat.
Hingga kemarin, petugas Polsek Pemulutan masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa satu buah bantal, selembar kain panjang motif batik, sebuah kursi plastik dan alat pel. (sul)