LBH Palembang Catat Tangani 62 Kasus Kekerasan Perempuan

IMG-20190422-WA0041

Palembang, Sriwijaya Media- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Palembang menggelar workshop untuk organisasi bantuan hukum dengan tema “Peran Organisasi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penanganan kasus perempuan di Sumsel” dihadiri puluhan peserta berlangsung di Hotel The Zuri, Senin (22/4).

Kepala Internal LBH Palembang Tamsil mengatakan, pihaknya sudah lama menginisiasi kalau LBH butuh payung hukum. Pasalnya, belum begitu efektif karena persoalan anggaran tidak mencukupi terutama di daerah terpencil.

“Untuk bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp100 juta itu tidak mencukupi. Besok kita audensi ke Pemprov, harus dihitung idealnya dalam menangani setiap perkara,” ujarnya.

Disinggung terkait perkara yang ditangani LBH Palembang, Tamsil mengungkapkan, hal yang jadi sorotan pihaknya adalah perkara perempuan.

“Kita menangani 62 perempuan bermasalah dengan hukum, sedangkan data di WCC itu mencapai 133 kasus hukum terhadap perempuan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kasus yang tidak terakomodir di Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), kasusnya banyak terpendam. Misalnya pelecehan seksual.

“Perkara yang kami tangani yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , kekerasan pacaran, penelantaran oleh suami. Ada ditangani sampai ke kepolisian dan pengadilan. Bahkan, ada yang bercerai. Akses keadilan sama bagi masyarakat. Pasalnya sudah ada bantuan hukum pemerintah,” jelasnya.

Dia mengklaim semuanya kasus yang ditangani tidak dipungut biaya dan itu ditanggung pemerintah daerah.

Di LBH ini juga melayani bantuan hukum gratis dengan cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani menambahkan, pemberian bantuan hukum bagi perempuan cukup bagus.

“Pemprov menyiapkan APBD untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun ini sebesar Rp100 juta. Harusnya buat pergub yang baru untuk mengatur tarif per perkara,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *