Kayuagung, Sriwijaya Media-Jajaran Satreskrim Polres (OKI) berhasil mengungkap peristiwa perampokan minimarket Indomaret yang berada di Jalan Letnan Darna Jambi Simpang Perumnas Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung yang terjadi 7 Mei 2019 lalu.
Ironisnya, aksi perampokan yang menyebabkan kerugikan sekitar Rp94juta itu diduga kuat melibatkan orang dalam. Tak tanggung-tanggung, pelakunya adalah kepala Indomaret Sukadana.
Jajaran Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, Jalil (33) dan Ujang (27), keduanya warga Perumahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota kayuagung dan Ardian Bentar alias Pak Ben (30), Kepala Indomaret Sukadana yang merupakan warga Desa Ulak Jermun SP Padang pada Jumat (10/5).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH., SiK MM didampingi Paur Humas Ipda M Nizar SH mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap kepala toko Indomaret Sukadana.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada Hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 22.15WIB, dua orang pelaku menurukan MCB listrik dari luar toko Indomaret.
Melihat listrik padam, salah satu pegawai Indomaret yakni Ardian Bentar yang ada didalam toko keluar, namun setelah keluar, pegawai Indomaret langsung didorong masuk oleh pelaku dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan langsung dibawa ke dalam toko ke daerah gudang yang berisikan brankas tempat penyimpanan uang.
Kemudian pelaku langsung memaksa pegawai Indomaret untuk membuka isi brangkas dan langsung mengambil uang Rp94.182.800. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi membawa uang tersebut.
“Kita dapat laporan dari salah seorang pegawai dan kemudian kita lakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan Ardian Bentar. Setelah itu dilakukan penetapan tersangka, lalu tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Lalu kita kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ujang dan Jalil. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan untuk berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pedang panjang 60 cm, sebilah pisau panjang 30 cm, lalu uang sisa kejahatan sebesar Rp19.300.000, kalung emas 1/2 suku, serta dua buah ponsrl.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.(abu)