Pemkab OKI Mediasi Warga Kedaton Dengan Perusahaan

IMG_20190715_175627

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah cepat atas tuntutan warga Kedaton, Kecamatan Kayuagung, terkait tapal batas dan sengketa lahan plasma pada Hak Guna Usaha (HGU) PT Rambang Agro Jaya di perbatasan Kecamatan Kayuagung dan Pedamaran Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

Pemkab akan mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua pihak, yaitu manajemen PT Rambang Agro Jaya dengan warga Kedaton.

“Bagi warga yang bersengketa dengan perusahaan silakan siapkan surat dan dokumen kepemilikan. Terhadap lahan yang sedang bersengketa, Senin depan (22 Juli) kita akan undang pihak perusahaan dan instansi terkait untuk sama-sama mencari solusi,” ujar Asisten I Setda OKI, Drs H Antonius Leonardo, M. Si saat memimpin rapat dengan perwakilan warga Kedaton di ruang Kantor Bupati OKI, Senin, (15/7).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Setda OKI, Hendri, SH mengungkapkan terkait tapal batas antara Kelurahan Kedaton dengan desa di wilayah Kecamatan Pedamaran, sesuai dengan SK Bupati OKI tahun 2012 tentang wilayah Kedaton dan peta wilayah Marga Danau, bahwa tapal batas wilayah merupakan batas administrasi pemerintahan tidak mengurangi hak milik atau penguasaan lahan.

“Jadi tapal batas tersebut administratif. Tidak menyangkut penguasaan atas lahan, baik itu di Kedaton maupun Pedamaran. Meski demikian minggu depan (22 Juli) kita akan undang pemerintah wilayah dan warga pada lahan tersebut,” tutur Hendri.

Sementara terkait kepemilikan plasma, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Aris Panani berkomitmen untuk mendampingi warga Kedaton dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut dia, kedua belah pihak sama-sama membawa bukti administrasi atau dokumen kepemilikan yang sah. Supaya pihak pemkab bisa melihatnya sekaligus untuk pegangan atau arsip.

Dia menambahkan, pemerintah hanya memfasilitasi, dan untuk masalah kesepakatan sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.

“Untuk masalah tuntutan ganti rugi lahan, silakan sesuai aturannya. Semoga melalui mediasi tersebut akan mendapat kesepakatan yang terbaik dan tidak merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat,” pungkasnya.

Senada disampaikan Camat Kota Kayuagung, Dedy Kurniawan, S. STP., Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi permasalahan yang dihadapi warga, baik itu tapal batas maupun kepemilikan plasma.

“Sudah tepat warga mendatangi Pemkab karena ini terkait batas atas kecamatan. Kami dari kecamatan siap melakukan fasilitasi dan melakukan pendampingan kepada masyarakat agar ada jalan keluar terbaik,” terangnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *