Indralaya, Sriwijaya Media-Selama 14 hari Operasi Patuh Musi 2019 atau 29 Agustus – 12 September, Polres Ogan Ilir (OI) melalui Sat Lantas Polres OI mengeluarkan 596 surat tilang. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu hanya 535 surat tilang.
Berdasarkan data yang diperoleh di Polres OI, pada tahun 2018 lalu ada 535 surat tilang yang dikeluarkan dalam operasi serupa. Setelah dianalisis, adanya kenaikan di kategori pelanggaran dan lain-lain untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat.
“Pelanggaran yang masuk kategori lain-lain itu seperti berbonceng tiga, atau mati pajak, dan lain-lain,” ujar Kasat Lantas Polres OI AKP Desi Aryanti melalui KBO Lantas, Iptu Usman, Jumat (13/9).
Selain mengeluarkan surat tilang, Polres OI juga melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas yaitu, mengandangkan 97 kendaraan.
“Selain melakukan penindakan, kita juga mengimbau kepada pengendara untuk taat kepada aturan lalu lintas supaya angka kecelakaan akibat pelanggaran, dapat kita tekan di wilayah OI ini,” urainya.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Musi 2019 ini, bukan berarti tugas Sat Lantas selesai. Pihaknya tentu masih akan melakukan razia dan pengecekan terhadap para pengendara yang melewati wilayah Polres OI.
“Maka dari itu, kita mengimbau agar masyarakat patuh akan peraturan lalu lintas. Baik untuk kelengkapan surat menyurat, maupun kelengkapan pribadi dan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. (hdn)