Kayuagung, Sriwijaya Media- Hasil test psikologi Calon Kepala Desa (Cakades) di
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 digugat salah satu cakades Sepang Kecamatan Pampangan, Arisnika, maupun dari Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam, Asman Kusen.
Dalam tes kejiwaan yang diadakan RSUD Kayuagung dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Sumsek beberapa waktu lalu, hasil akhir kedua cakades ini hanya memperoleh skor 19 dari minimal 21 poin yang disyaratkan untuk maju ke tahapan seleksi berikutnya.
Kendati demikian, kedua cakades mensinyalir ada upaya penjegalan dibalik hasil tes kejiwaan dimaksud. Atas ketidakadilan yang diakuinya tersebut, disamping mendesak Pemkab OKI melakukan pembatalan hasil tes, mereka juga menghendaki tes kejiwaan diulang kembali di desa masing-masing.
Selain sarat muatan politis, mereka menganggap hasil yang dikeluarkan Lembaga Psikolog swasta ini diduga telah direkayasa oknum tertentu untuk menjegal bersangkutan lewat pemalsuan tanda tangan psikolog pemeriksaan Erma Soesilawati, S.Psi,
“Keraguan keaslian hasil tersebut lantaran hanya dibubuhkan hasil scanner saja, bukan tandatangan seperti biasanya,” tutur cakades Sepang, Arisnika, Senin (30/9).
Arisnika mengilustrasikan, perbedaan tak lazim seperti layaknya tanda tangan hasil pemeriksaan resmi, dengan hasil seleksi keluaran RSUD Kayuagung yang dibubuhkan tandatangan langsung, lengkap dengan amplop kedinasan resmi.
“Masak, lembaga psikolog sekaliber Himpsi menggunakan tandatangan hasil olah digital scanner dengan amplop polos, tanpa identitas resmi,” jelas mantan Kades Sepang periode 2003-2008 ini.
Kegamangan hasil ini sendiri, secara psikologis sebelumnya, dia mengaku tidak menemui masalah. Hal ini dibuktikan dengan dirinya berhasil lolos sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD OKI tahun 2009-2014.
“Dengan fakta tersebut, kami meminta seleksi psikologis cakades Sepang dan Desa Pulauan dapat diulang kembali. Karena kami duga panitia ikut bermain dengan mengugurkan kepersertaan cakades serentak ini,” terangnya.
Sementara itu, Cakades Pulauan Asman Kusen juga mempertanyakan terkait hasil psikologis tersebut. Cakades petahana ini menambahkan, secara fisik dan kejiwaan, tak ditemukan masalah apapun, terlebih berkenaan dengan persoalan kejiwaan.
Dengan demikian, lanjut dia, semenjak dirinya diangkat kades dua periode yang lalu, urusan pemerintahan desa berjalan semestinya, termasuk realisasi pembangunan dan hubungan sosialnya dengan masyarakat terjalin dengan baik.
“Selain hasil psikologis diatas kertas, keberlangsungan psikologis sosial masyarakat secara riil, seperti keberhasilan pembangunan selama kepemimpinan saya seharusnya dapat juga dijadikan referensi,” jelasnya.
Menanggapi gugatan cakades tersebut, Ketua Himpsi Sumsel Dr (Psi) Muhammad Uyun mengatakan unsur legalitas secara akademisi dan administrasi hasil tes kejiwaan yang dikeluarkan lembaganya telah terpenuhi secara sah.
Uyun mengakui tanda tangan psikolog penguji berupa hasil scanner berasal dari pihaknya. Dia berdalih, proses administrasi terjadi lantaran hanya terkendala teknis semata.
“Pada saat bersamaan, bersangkutan sedang tidak berada ditempat. Sementara laporan hasil pemeriksaan harus segera disampaikan ke RSUD Kayuagung,” ucapnya.
Meski begitu, seluruh berkas hasil pemeriksaan, juga dibubuhkan stempel basah, serta surat pengantar pengantar yang ditandatangani langsung oleh Uyun selaku pimpinan lembaga.
“Penyertaan lampiran lainnya tersebut sebagai upaya mempersempit celah oknum nakal diluar kami,” terangnya.(abu)