Revisi RTRW OKI Diklaim Akomodir Perlindungan Gambut

IMG_20191202_144323

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) sedang merampungkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam tinjauan ulang tersebut, Pemkab OKI mengklaim mengakomodir perlindungan gambut.

Bacaan Lainnya

“Selain sudut pandang ekonomi,  pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini,” kata Bupati OKI H Iskandar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, S.Pd, MM pada Konsultasi publik ke 2 revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKI, di Kantor Bupati OKI, Senin (2/12).

Dalam rancangan RTRW tersebut seluas 268 ribu hektare lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya,” ucap Kepala Dinas PUPR OKI, Hafidz.

Selain restorasi, kata Hafidz, peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya antara lain lebak purun guoh dan gambalan seluas 857 hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalan Lampam seluas 1.000 hektare.

Kebijakan perlindungan gambut ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.

“Terimakasih kepada pemerintah yang memberi kepastian kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut,” jelas Gusar.

Selain untuk budidaya, lanjut Gusar, kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.

“Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *