Pagaralam, Sriwijaya Media-Tersangka Joni dan Mik, keduanya warga tanjung Kurung, Kabupaten Empat Lawang hanya bisa merintih kesakitan saat peluru team Tataika 72 Polsek Pagaralam Utara bersarang tepat di kaki mereka.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH., dan Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo membenarkan pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur karena kedua tersangka hendak kabur dari sergapan petugas.
Diketahui, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan membawa senjata tajam (sajam).
Selanjutnya, kata Kapolres, kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara untuk dikembangkan mencari tersangka lain dalam kasus ini.
“Saat ini kita masih mendalami lagi apakah ada tersangka lainnya dalam aksi 363 ini,” tegas Kapolres pada saat Press Confrence di Mapolres Pagaralam Senin, (24/2/2020).
Sementara itu, Kapolsek Pagaralam AKP Herry Widodo mengatakan adapun kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kedua tersangka ini.
Dari laporan itulah, team Tataika 72 langsung ke lokasi penangkapan yang berada di depan salah satu hotel yang ada di seputaran Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sajam jenis pisau beserta empat buah kunci ritel T. Lalu, dari hasil nyanyian mereka sendiri kami juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis beat yang kami jemput di salah satu desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengimbau untuk masyarakat Pagaralam agar selalu waspada terhadap gerak gerik yang mencurigakan.
“Apabila ada silakan secepatnya untuk menghubungi kepolisian terdekat karena sudah menjadi tugas kami sebagai polisi untuk melindungi masyarakat,” pungkas Secapa 2006 ini.(Ceng)