Palembang, Sriwijaya Media-Ketua Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKB) Sumsel Idasril mengklaim penetapan pajak 10 persen dinilai tidak tepat sasaran. Ironisnya, penetapan pajak 10 persen diberlakukan ke semua usaha kuliner.
“Seharusnya ada klasifikasi. Jangan memperlakukan pajak 10 persen ke seluruh usaha kuliner. Jelas ini sangat memberatkan. Usaha kuliner yang omsetnya sekitar Rp2juta bisa dikatakan belum mendapatkan keuntungan. Bahkan omset juga tidak dapat dijadikan patokan kelayakan bagi usaha yang mampu membayar pajak,”kata Idasril, Selasa (3/3/3020).
Sementara itu, Sekretaris FK-PKBP Sumsel Febri Al-Lintani menambahkan pemerintah harus merevisi pajak daerah terkait pajak usaha kuliner.
“Bahwa warga negara yang baik memang wajib membayar pajak. Namun tidak sampai memberatkan atau membebani warganya yang berusaha,” jelasnya.
Dia menganggap penetapan pajak 10 persen sangat bertentangan dengan PP No 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Tarif pajak UMKM yang sebelumnya 1 persen diturunkan menjadi 0,5 persen. Perubahan ini disahkan Presiden Joko Widodo lewat PP No 23/2018. Berlakunya pajak UMKM 0,5 persen itu mulai efektif sejak 1 Juli 2018 lalu,”terangnya.(Cha)