Palembang, Sriwijaya Media – Menindaklanjuti kebijakan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana (Napi) dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang akan memulangkan sekitar 48 napi dari 485 napi yang ada.
Hal demikian dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Palembang, Tri Anna Aryati, Bc., IP., SH., M.Si., saat dihubungi via cellularnya, Sabtu (4/4/2020).
“Sesuai dengan Peraturan Menkumham 10/20 terkait pemberian asimilasi dan integrasi yg dilaksanakan di rumah tahanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, maka di lapas perempuan Palembang sudah mengeluarkan 48 napi,” ujarnya.
Untuk pemulangan sendiri, kata Tri, dilaksanakan secara bertahap. Pertama pada 1 April 2020 sebanyak 11 orang dan 2 April sebanyak 37 orang sehingga totalnya capai 48 orang.
Dia mengklaim pemulangan napi ini sebelumnya diteliti untuk asimilasi yaitu pada bulan ini sudah menjalankan 1/2 masa pidana dan bebasnya jatuh sebelum 31 Desember 2020 serta untuk integrasi 2/3 nya paling lambar 31 Desember 2020 bukan yang terkena PP 99.
“Setelah kita sidangkan melalui TPP bersama PK dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), kita anggap sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan asimilasi dirumah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tuturnya.
Kepada napi yang sudah pulang, pihaknya berpesan untuk tidak keluar rumah agar terhindar dari virus covid 19.
“Karena dasar dipulangkan napi adalah dapat terhindar dari virus tersebut,” pungkasnya. (ton)









