Palembang, Sriwijaya Media – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan insentif, stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Palembang tertanggal 9 April 2020 mendapat respon positif dari kalangan pengusaha.
Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel sekaligus Koordinator Wilayah II PHRI Sumsel, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung Herlan Aspiudin menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Wali Kota Palembang H Harnojoyo yang telah mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi beban industri penunjang pariwisata seperti pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.
“Alhamdulillah pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus bagi pelaku usaha, dan masyarakat Kota Palembang,” kata Herlan.
Dia menilai Wako Palembang mengerti akan kesulitan dan beban daripada pelaku Usah yang selama ini menjadi andalan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
“Ya, ini berlaku untuk semua hotel, baik berbintang ataupun tidak berbintang, dan restauran se Kota Palembang,” tegasnya.
Selain Palembang, lanjut Herlan, Kabupaten Muaraenim, dan ada beberapa daerah di Sumsel yang masih berproses menerpkan krbijakan itu.
“Palembang termasuk kota yang cukup cepat merespon kesulitan para pengusaha. Penundaan pajak pengusaha ini akan dibayar pada bulan Juni. Jadi pengusaha dapat memanfaatkan uangnya untuk membantu karyawan-karyawan yang dirumahkan sementara,” pungkasnya
Sebelumnya, Wali Kota Palembang H Harnojoyo menegaskan sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah (Pemda), Pemkot dan berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak Covid-19.
Kemudian diantara isi surat tersebut yakni untuk pajak hotel, pajak restauran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai 30 Juni 2020.
Untuk pelaku usaha restaurant yang memiliki omset dibawah Rp10 juta per bulan dibebaskan pajak restaurant, sehingga pelaku usaha restaurant tidak boleh melakukan pemungutan pajak restaurant dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai 30 Juni 2020.
“Untuk pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan daerah (PD) Pasar Palembang Jaya diberikan keringanan sebesar 30 persen untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai 31 Juni 2020. Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.(ton)