PSBB di Tangerang, Petugas Lakukan Penjagaan di Check Point

IMG-20200418-WA0043

Tangerang, Sriwijaya Media-Dihari pertama pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, personil gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, dan Dishub melakukan penjagaan super ketat di lokasi chek point, Sabtu (18/4/2020).

Kapolsek Neglasari Kota Tangerang, Kompol R Manurung, SH., mengatakan dalam pelaksanaan PSBB ini dilakukan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor sembari memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar menggunakan masker dan jaga jarak serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Bacaan Lainnya

“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk pulang. Dalam pelaksanaan PSBB tidak ada penindakan,” kata Kompol R Manurung, SH.

Kapolsek mengungkapkan sasaran dalam kegiatan ini diantaranya ketaatan penggunaan masker, menjaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh terhadap para pengguna jalan raya yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan PSBB ini didasar atas Perwal No 17/2020 tentang pelaksanaan PSBB dan Kepwal No 443/KEP.318-BPBD/2020. Petugas wajib memahami aturan PSBB terkait pembatasan transportasi. Posisi kendaraan dinas dapat digunakan sebagai penanda kegiatan pada ruas jalan yang lebar.

“Posisi petugas berbaris memanjang pada 2 (dua) sisi lajur jalan dan tidak berkumpul. Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang. Bila terdapat pengguna jalan tidak menggunakan masker akan diberi masker,” tutur Kapolsek.

Sementara untuk pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermo Gun. Pemeriksaan penumpang angkutan dan kendaraan pribadi dengan kapasitas 50%. Jika melebihi akan diturunkan.

Begitupun pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dengan penumpang.

“Jam oprasional angkutan umum mulai pukul 05.00 Wib sampai 19.00 Wib,” jelasnya.

Kapsek melanjutkan bagi pengemudi kendaraan roda 2 tidak diperkenankan membawa penumpang, kecuali dapat menunjukkan alamat yang sama pada KTP.

Kapolsek meminta setiap terjadi pelanggaran, petugas dilarang melakukan tindakan fisik, baik push up, jumping jack, jalan jongkok dan lain-lain.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara memberhentikan kendaraan roda 4 dan roda 2 di Pos Chek Point Jalan M Suryadharma, baik dari Bandara Soekarno Hatta maupun dari Neglasari,” ucap Kapolsek. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *