24 April-1Juni, Bandara Layani Penerbangan Kargo dan Khusus

IMG_20200424_183340

Jakarta, Sriwijaya Media – Seluruh bandara PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dipastikan tetap beroperasi, dimana pada periode 24 April sampai 1 Juni 2020 hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Sementara itu, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut.

Dikatakan oleh Vice Presiden of Corporate Communication PT AP II Yado Yarismano, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, PT AP II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara),” ujarnya.

Selanjutnya, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Yado Yarismano mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.

“PT AP II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” bebernya.

Menurut dia, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat dan operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial).

Ditambahkannya, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19, pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *