Kayuagung, Sriwijaya Media-Merasa dibohongi oleh pihak PT Karunia Bahari Samudera (KBS) terkait kabar penyebab meninggalnya, termasuk prosesi pemakaman yang dilakukan, keluarga korban atas nama Sepri (24) dan Ari (24), warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, menuntut keadilan serta memproses sesuai hukum berlaku.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak keluarga, dari kantor hukum Prasaja Nusantara Aulia Aziz Al Haqqi, SH., Saddam, SH., dan Subrata, SH., saat di kediaman keluarga korban, Jumat (7/5/2020).
Aziz menyampaikan, kedua belah pihak keluarga korban yang meninggal di salah satu kapal Cina bernama Long Xing 629, merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) melalui PT KBS, berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Azis melanjutkan pihak keluarga merasa dibohongi dan dirugikan atas permasalahan ini, terutama penyebab dari meninggalnya korban yang dikatakan sakit dan proses pemakaman yang dilakukan secara Islam.
Setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan dan menjadi viral, pihak keluarga memberikan kuasa untuk menyelesaikan permasahan ini.
“Adapun langkah hukum yang akan diambil adalah upaya adminitrasi berupa hak-hak korban yang belum dibayarkan pihak perusahaan. Apabila terbukti terdapat unsur pidana dalam kematian korban, kami selaku kuasa hukum akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri,” terangnya.
Sementara itu, Kades Desa Serdang Menang, Dodi Yansen, SE., merasa prihatin atas apa yang telah terjadi terhadap warganya tersebut.
Kades hanya berharap agar semua ini dapat berjalan sesuai keadilan dan hukum berlaku.
“Kita motivasi pihak keluarga agar tabah atas musibah ini. Kami juga berharap kuasa hukum dalam memproses masalah ini seadil-adilnya,” kata Kades seraya menambahkan tercatat ada 6 orang TKI asal Desa Serdang Menang yang bekerja disana, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya pulang dengan cara melarikan diri. (abu)