Palembang, Sriwijaya Media- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menambah anggaran penanganan Covid-19 dari Rp200 miliar menjadi Rp480 miliar.
Penambahan anggaran ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, dimana pemerintah daerah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 50% dari belanja modal untuk penanganan Covid-19.
“Ya, ini sebagai bentuk antisipasi pandemi yang akan berlangsung lebih lama. Jadi pergeseran anggaran Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ucap Harnojoyo, Minggu (10/5/2020).
Harno mengatakan, dari Rp 480 miliar tersebut dikelompokkan menjadi dua, pertama Rp441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD. Sedangkan sisanya Rp 39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penambahan anggaran penanganan Covid-19 ini dilakukan untuk peningkatan jaringan pengaman sosial. Bukan hanya bantuan sembako, tapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.
“Dalam pedoman, pengaman jaringan sosial tidak hanya sembako. Ada banyak yang harus dilakukan, salah satunya terkait persoalan ekonomi. Semua ada pedomannya, jadi penambahan ini berdasarkan regulasi yang disarankan pemerintah pusat,” terangnya.
Dewa menambahkan, penambahan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, sebagai salah satu langkah, jika memang Kota Palembang jadi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jika memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk, mengingat ada kemungkinan potensi penambahan. Kita lihat kondisinya nanti,” tandas Dewa.(Ocha/Rel)