Baturaja, Sriwijaya Media- Wakil Bupati (Wabup) OKU, Drs Johan Anuar memimpin rapat teknis penerapan tata laksana keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (Area Publik) di masa pandemi Covid-19, berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU saat ini tengah mempersiapkan rumusan tahap awal penerapan pelaksanaan tatanan fase new normal.
Kali ini, Pemkab OKU fokus pada sosialisasi persiapan penerapan new normal dalam kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, termasuk kegiatan ibadah. Sesuai petunjuk pemerintah pusat ada 7 sektor yang akan diterapkan dalam tata laksana new normal meliputi pasar tradisional dan modern, tempat ibadah, restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi umum.
Pada kesempatan itu, Wabup OKU meminta masukan mengenai kesiapan penerapan tata laksana usaha di semua sektor di Kabupaten OKU dalam menghadapi fase new normal.
“New normal adalah fase kehidupan baru di mana publik beraktivitas normal kembali tapi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Saat ini pemerintah masih terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, semua stakeholder dan OPD harus bersinergi agar penerapan new normal dapat terlaksana dengan optimal agar semua sektor dapat berjalan dengan baik,” jelas Wabup.
Sementara itu, pemerintah melalui dinas terkait akan memfasilitasi persiapan hingga sarana prasarana kesehatan di semua sektor guna menunjang kebutuhan pada masa pelaksanaan new normal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab OKU Drs H Ishak Puteh, M.Si., menambahkan terdapat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama berkaitan dengan langkah-langkah menghadapi new normal.
Dalam kebijakan tersebut disampaikan sejumlah aturan yang harus diterapkan saat masyarakat menjalankan ibadah di masjid dengan mengikuti aturan protokol kesehatan.
“Satu diantaranya yang dipersiapkan sebagai percontohan adalah Masjid Agung Islamic Centre dan Masjid As Sholihin Baturaja,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE., M.T., M.Si., MH., meminta agar seluruh OPD bertanggungjawab atas penerapan new normal di semua sektor.
“Misalnya sektor hotel dan restoran, yang bertanggungjawab adalah Dinas Pariwisata. Begitu juga dengan OPD yang membidangi sektor lainnya,” jelas Sekda.(rws)