Edarkan Upal Pecahan Rp100.000, Warga Betung Dicokok Petugas

IMG_20200724_204113

Banyuasin, Sriwijaya Media – Desrio Wismi (25), warga Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran tersangka diduga mengedarkan uang palsu (Upal) dengan modus mentransfer uang melalui BRI Link milik Misyono.

Informasi yang dihimpun, tersangka meminta Misyono mentransfer uang senilai Rp4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian.

Bacaan Lainnya

Setelah selesai melakukan transaksi, tersangka menyetorkan upal kepada korban Misyono. Dugaan kuat upal pecahan Rp100.000 itu sudah beredar di wilayah Betung dan sekitarnya

Awalnya korban tak curiga dengan uang yang disetorkan tersebut. Namun, setelah diteliti ternyata uang kertas pecahan Rp100.000 itu semuanya palsu.

Mengetahui kalau uang itu palsu, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan uang negara ke Mapolsek Betung.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto, SH., Jumat (24/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kepemilikan upal.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan mendatangi warung BRI Link dengan modus minta tolong mengirimkan uang Rp4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrin Ipda Adi Usman, SH.

Kapolsek melanjutkan usai mentransfer, tersangka kemudian membayarnya dengan upal.

“Korban saat itu sempat panik ketika dibayar dengan upal. Padahal korban sudah mengetahuinya. Namun untuk memastikan apakah benar uang yang disetor itu palsu atau tidak, korban mendatangi Mapolsek Betung,” jelas AKP Toto.

Atas laporan itu, Ipda Adi bersama personil mendatangi rumah Desrio di Jalan SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Tidak butuhkan waktu lama, tersangka berhasil digiring ke Mapolsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Dihadapan petugas, tersangka Desrio Wismi menyesal telah mencetak upal pecahan Rp100.000.

“Ini aksi pertama saya pak melakukannya. Uang itu untuk keperluan bermain judi online. Upal ini belum sempat diedarkan pak, kecuali melalui BRI Link,” akunya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *