Kayuagung, Sriwijaya Media-Lantaran mencoba melawan dengan menembakkan senjata api rakitan (senpira) ke arah petugas, tersangka Efri alias Manga, warga Dusun II Desa Kayulabu Pedamaran Timur OKI dilumpuhkan petugas Reskrim Polres OKI diback up petugas Polsek Pedamaran Timur.
Sayangnya, ketika dibawa menuju ke RSUD Kayuagung untuk diberikan pertolongan, tersangka yang baru keluar dari Lapas program asimilasi dampak Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.
“Tersangka ini merupakan residivis spesialis 365 KUHP dan tindak pidana lainnya yang kerap beraksi di wilayah Polsek Sungai Menang, Mesuji Raya, Pedamaran Timur, serta tempat lainnya,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Wahyudi saat press release ungkap kasus 365 di Pedamaran Timur, yang digelar di Mapolres OKI, Kamis (13/8/2020).
Kapolres melanjutkan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini memang sangat meresahkan warga. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tak sega melukai korban dengan menggunakan senpira.
Bahkan tersangka kerap memasuki rumah orang dengan niat memperkosa perempuan yang berada di rumah tersebut.
“Pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 05.00 Wib, di area kebun karet Dusun IV Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI, tersangka Efri bersama dua rekannya menghadang sepeda motor korban Sukijo (50), warga Dusun III Desa Pancawarna. Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke kebun untuk menyadap karet. Lalu, tersangka mengambil paksa sepeda motor korban, dengan lebih dulu mengancam korban dengan senpira sehingga korban menyerahkan sepeda motornya,” jelas Kapolres.
Setelah sepeda motor korban berhasil diambil, tersangka lalu pergi. Namun korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka menembak korban di bagian paha sebelah kanan dan juga menusuk korban di bagian punggung.
Usai melakukan hal tersebut, kata Kapolres, tersangka melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol BG 2821 milik korban.
“Pada hari Rabu (12/8/2020), petugas mendapat informasi atas keberadaan tersangka Efri alias Manga. Dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rio Trisno bersama Kapolsek Pedamaran Timur dan anggota melakukan pengejaran dari Pedamaran Timur mengarah ke Sungai Menang,” ucap Kapolres.
Petugas Polsek Sungai Menang serta Kapolsek Mesuji Raya melakukan penyekatan agar tersangka tidak bisa meloloskan diri. Sesampainya di Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI sekitar pukul 22.30 Wib, didapat tersangka Efri sedang mengendarai sepeda motor.
Sehingga dilakukan pengejaran dan penghadangan, serta perintahkan tersangka untuk berhenti dan menyerahkan diri. Tetapi tersangka langsung melompat dari sepada motor ke arah perkebunan sawit PT Sampoerna Hikmah IV.
“Petugas akhirnya memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Tapi tiba-tiba tersangka Efri melawan dengan mencabut senpira jenis revolver yang dibawanya sebanyak 2 pucuk. Tersangka tembakkan senpinya ke arah petugas dan mengenai Kanit Pidum Ipda Rio Trisno. Karena memakai rompi anti peluru, sehingga tidak mengakibatkan cidera yang berarti,” terang Kapolres.
Lantaran tersangka masih menembakkan senpiranya dan membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, lanjut Kapolres, lalu dengan sigap petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur yang mengenai bagian badan tersangka hingga tersangka terjatuh dan langsung diamankan.
“Karena tersangka terluka, lalu dibawa menuju ke RSUD Kayuagung hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 pucuk senpira jenis revolver, 4 butir amunisi warna kuning kaliber 5.56 mm, 4 butir selongsong amunisi di dalam silinder, 1 buah Hp Nokia warna putih, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis eksasi, 1 buah alat hisap jenis pirek dan 1 buah kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu.(luk)