Kayuagung, Sriwijaya Media-Ali Wafa (40), warga Kampung V Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang mengaku-ngaku sebagai dukun spiritual ini kepergok nekad mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar (16) dengan iming-iming bisa mengobati pasien.
Ironisnya, aksi tak senonoh petani ini sudah dua kali melampiaskan nafsu bejatnya. Perilaku bejat pelaku dilakukannya di dalam kamar rumah nenek korban.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, S.Ik., melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Iryansyah menjelaskan, awalnya pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 20.00Wib, pelaku bertamu ke rumah nenek korban, dimana tempat korban tidak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu, korban bercerita bahwa dia ingin berobat karena telah putus cinta dengan pacarnya. Hari pertama pelaku melakukan praktek pengobatan terhadap korban di dalam kamar rumah neneknya, dan pelaku memberikan syarat agar korban membuka pakaiannya,” kata Kasubag Humas, Selasa (25/8/2020).
Selanjutnya, pelaku langsung menciumi payudara korban, dengan dalih sebagai syarat pengobatan. Korban hanya bisa diam dan pasrah. Sedangkan pada saat kejadian, nenek korban sedang berada di ruangan tengah.
“Pengobatan tidak sampai disitu saja dan akan dilanjutkan keesokan harinya. Pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.30 Wib, pelaku datang lagi ke rumah korban. Namun kedatangan pelaku ini membuat tetangga korban curiga. Terlebih, keseharian korban hanya tinggal berdua bersama neneknya,” terangnya.
Saat pelaku datang, warga langsung memperhatikan gerak-gerik pelaku, dan ada beberapa tetangga yang mengintip dari celah dinding kamar rumah korban.
Karuan saja, kecurigaan warga benar adanya. Pelaku mencabuli korban dengan cara memberikan segelas minuman air putih, lalu pelaku menyuruh korban membuka bajunya. Pelaku langsung menciumi payudara korban, dan jari telunjuk tangan kanannya dimasukkan ke kelamin korban.
Pada saat itu juga warga langsung memergoki perbuatan pelaku. Saat warga ramai mendatangi rumah korban, pelaku langsung melarikan diri dan sepeda motor pelaku tertinggal di depan rumah korban.
“Berdasar laporan korban dan beserta keterangan saksi-saksi serta barang bukti sepeda motor milik pelaku, personel Opsnal Polsek Lempuing langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” jelas Kasubag.
Pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lempuing dipimpin Kapolsek AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui segala perbuatannya dan benar bahwa perbuatan tersebut sudah dua kali dilakukan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah gelas kecil sebagai media untuk air jampian, 1 stel pakaian tidur milik korban berikut bra dan celana dalam korban, dan 1 stel pakaian milik pelaku berikut celana dalam yang dikenakan saat kejadian.(abu)