Jakarta, Sriwijaya Media-Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) beserta Unit Siber dan Perbankan Sat Reskrim berhasil mengungkap perkara pidana penipuan dan penggelapan, dengan mengamankan tiga tersangka, di Polsek Metro Menteng, Rabu (26/8/2020).
Para tersangka dimaksud yakni berinisial SS, ER, dan SR.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar data pelanggan, 1 lembar KTP atas nama Ainul Mardiah (Palsu), 2 lembar surat pemesanan, 2 lembar surat jalan, 2 lembar packing list, 1 lembar tanda terima, 2 lembar invoice, 2 faktur pajak, 7 buah ponsel, 1 unit mobil Grand Max Pikup warna hitam, 32 air minum Pristine, 1 buah dispenser plus galon, 2 buah bangku plastic warna merah, dan 1 buah ordner Bantex magazine file warna merah.
Informasi yang dihimoun dilapangan, para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan dengan membuat badan usaha fiktif (UD Cempaka) dan menyewa tempat/ruko dalam kurun waktu antara 1-3 bulan.
Selanjutnya para tersangka memasang stiker UD Cempaka. Setelah mendapatkan target nya, dengan cara melakukan pemesanan sembako berupa minyak merk Rice Brand Oil sebanyak 1234 dengan total nilai Rp181.267.185.
Setelah barang dikirim dengan tempo pembayaran yang telah disepakati, maka para pelaku langsung memindahkan barang yang sudah dalam penguasaannya serta mengosongkan tempat usaha aktifnya tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku inisial SS, ER, dan SR melakukan aktifitas seolah-olah di UD Cempaka ada kegiatan usaha sampai mendapatkan calon korban,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, Rabu (26/8/2020).
Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun. (Imam)