Banyuasin, Sriwijaya Media – Lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak murid, oknum guru berinisial HB (53) yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin digiring warga setempat ke Mapolres Banyuasin, Selasa (1/9/2020).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar, S.Ik., didampingi Kanit PPA Ipda Suprianto, mengatakan korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PNS tersebut baru terungkap pasca ada warga yang melaporkan perihal tersebut ke Mapolres.
“Ya benar ada tersangka pencabulan yang diserahkan warga dan sudah diamankan di Mapolres Banyuasin,” kata Kasat.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Suprianto menambahkan saat ini baru satu orang korban yang melapor.
“Saat ini kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih menunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor,” terang Kanit.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Pengakuan tersangka HB dihadapan petugas mengatakan saat itu korban S (13) datang ke sekolah hendak bertanya tugas sekolah. Ketika dalam ruangan TU, korban dicium lalu pulang.
“Saya cium satu kali dan setelah itu S pulang,” aku tersangka sembari menyesali perbuatannya.
Penasehat hukum korban S, Ely Udin didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.
“Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban. Kami minta kasus ini diproses secara hukum berlaku, dan jabatan PNS nya segera dipecat,” harap Ely Udin. (indra)