Palembang, Sriwijaya Media-Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang H Fitrianti Agustinda bersama dengan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Arofah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Internasinal Plaza (IP) Palembang, Senin (21/9/2020).
Dalam sidak ke Supermarket Super Indo, Mall IP ditemukan ada 7 item produk tidak memiliki izin edar karena kemasan rusak seperti bakso siap saji, susu kental manis dan bihun. Sementara produk yang tidak memenuhi ketentuan lebel adalah makanan khas Palembang berupa kerupuk dan kemplang.
Kepala BBPOM Kota Palembang, Arofah mengatakan, kerupuk atau kemplang yang tidak memenuhi ketentuan lebel tersebut terlihat dari nomor Pangan Produksi IRTP (P-IRT) yang seharusnya 15 digit, namun ini hanya 14 digit angka dan hal ini tidak memenuhi standar layak edar.
Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke tempat produksi kerupuk Palembang tersebut. BBPOM akan memberikan sanksi pembinaan atas pelanggaran tersebut.
“Kita akan berikan pembinaan, karena UMKM ini aset daerah. Untuk sidak di Pasar 16 Ilir itu baru pertama dan akan kita berikan teguran lisan, belum ada sanksi hukum,” bebernya.
Management Super Indo pun, masih kata dia, pihaknya juga akan memberikan sanksi administrasi berupa pernyataan untuk tidak lagi menjual produk dengan kemasan yang sudah rusak.
“Barang yang rusak ini dikembalikan lagi ke pabrik,” pungkasnya. (Ocha)