Satu Dari Empat Komplotan Pencuri Baterai Tower Provider di Majalengka Diamankan

IMG_20200926_162215

Majalengka, Sriwijaya Media-Aksi pencurian terhadap Tower Bersama Grup atau menara tower milik Tri dan Indosat yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap, Senin (21/9/2020) lalu.

Kali ini, petugas Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran berhasil mengamankan satu pelaku inisial MA (29). Sementara TH, YG dan MT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 (empat) buah baterai serta 2 (dua) buah perangkat UBPP, 1 (satu) buah UMPT dan 6 (enam) buah SFP milik operator Indosat.

Akibatnya, operator PT Indosat mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan PT H3i (Tri) mengalami kerugian Rp4.500.000.

“Modus para pelaku dengan merusak kunci gembok pagar tower dan membobol tempat penyimpanan baterai,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Sabtu (26/9/2020).

Kapolres melanjutkan aksi pembobolan itu terungkap saat perwakilan PT Indosat dan PT H3i (Tri), Deni Ermawan selaku pengelola tower, melapor ke Polsek Banjaran.

Dari keterangan pelapor, bahwa pelapor mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower. Lalu pelapor mengecek tower yang berada di Desa Cimeong.

Rupanya pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada.

“Berselang berapa hari usai adanya laporan itu, Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran dan dibantu warga setempat berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial MA (29) di salah satu hutan yang berada di Kecamatan Banjaran,” terang AKBP Bismo.

Sementara tiga tersangka asal Bekasi berinisial TH, YG dan MT saat ini masih dalam pengejaran.

“Ada tiga tersangka lagi yang dalam pengejaran petugas. Tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *