Petugas Rapid Test Cabul di Tangerang Dijerat Pasal Berlapis

IMG_20200928_190936

Tangerang, Sriwijaya Media-Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan berinisial EF terhadap perempuan berinisial LHI.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi menghadirkan tersangka yang memakai topi warna hitam bertuliskan “tersangka”, yang digelar di halaman Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, proses asesment dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. Asesment dilakukan setelah korban membuat laporan resmi di Bali.

“Kita ambil keterangan saksi ahli P2TP2A Gianyar supaya memperkuat lagi kondisi bagaimana psikologi korban. Korban mengaku trauma dengan kejadian tersebut. Kita mengambil keterangan ahli di sana. Pemeriksaan keterangan ahli menyatakan bahwa korban sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri menjelaskan, dalam kejadian ini ada 2 perkara yang disidik oleh polisi. Pertama terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka serta kedua soal pencabulan.

“Ada dua inti di sini, yang pertama adalah Pasal 368 KUHP, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Juga ada di Pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan tersangka,” terang Kabid.

Diketahui, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah kejadian itu viral di media sosial, EF ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (25/09).

EF juga telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu, 26 September 2020. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus itu.

Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Korban juga telah diasesment di P2TP2A Gianyar, Bali.

Kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu 13 September 2020.

Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif corona oleh tersangka EF.

Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp150.000. Korban pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp1,4 juta. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *