19 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polsek Tambora Jakbar

IMG-20200930-WA0089

Jakarta, Sriwijaya Media-Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)  bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker, Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, sebanyak 19 orang pelanggar di Tambora ditindak petugas gabungan dalam operasi yustisi di dua tempat yakni 12 orang pelanggar didepan stasiun Duri Utara dan 7 pelanggar di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang Kecamatan Tambora.

Bacaan Lainnya

“Adapun sanksi bagi pelanggar antara lain 15 orang dikenakan sanksi sosial, 1 orang sanksi administrasi dan 3 orang dikenakan sita KTP,” ucap Kompol Faruk.

Kapolsek menyampaikan, kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari kedua.

“Ini akan terus kita lakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” pungkasnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *