Jakarta, Sriwijaya Media-Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap narkoba.
Seperti keberhasilan unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengamankan 2 pelaku diduga kuat sebagai pengedar antara lain pria berinisial ANC (31) dan wanita berinisial DAA (36).
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” ujar Kapolres, Senin (5/10/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penangkapan ANC dan DAA merupakan hasil penangkapan kasus sebelumnya yaitu mengamankan 3 tersangka dan menyita 2,5 kilo sabu di sebuah kawasan di Cipinang, Jakarta Timur.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengungkap 2 pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah koper berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi,” terang Kasat.
Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini,” jelas Kasat Narkoba. (Imam)









