Banyuasin, Sriwijaya Media – Puluhan Forum Aktifis dan Advokat Mencari Keadilan (FAA MK) Banyuasin, Sumsel melakukan aksi damai ke Kantor Pengadilan (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Rabu (7/10/2020).
Massa menuntut pihak pengadilan menegakkan keadilan dengan membebaskan Parjio. Massa melakukan aksi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan meminta PN Banyuasin membebaskan Parjio. Massa melakukan aksi mendapat pengawalan personil kepolisian dari Polsek Talang Kelapa dipimpin Kapolsek AKP Haris M, S.Ik.
Koordinasi aksi (korak) sekaligus Ketua DPP SCW Indonesia M Sanusi AS didampingi Korlap M Ruben Al-Khatiri menyebutkan, kasus kriminalisasi hukum terhadap Ketua Koperasi Rimau Sawit oleh PT Cipta Lestari Sawit (CLS) saat ini telah masuk tahapan sidang yang digelar di PN Pangkalan Balai.
“Kegiatan penyelesaian perselisihan kemitraan dengan PT Cipta Lestari Sawit (CLS) justru menjadikan Parjio sebagai tersangka penggelapan jabatan uang PT CLS bagi hasil dalam pengolahan lahan sawit TBS plasma petani anggota koperasi sehingga dijerat pasal 374 atau pasal 372 KUHP,” terangnya.
Dia melanjutkan objek dugaan penggelapan lahan yang ditunjukkan PT CLS seluas 17,5 hektar terhadap Parjio masih dalam perselisihan. Keberadaan lahan tumpang tindih dan belum jelas antara kedua kubu, dan hendaknya perlu dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap luas lahan plasma Koperasi Rimau Sawit Sejahtera seluas 2.313 hektar.
“Meminta PN Banyuasin untuk melepaskan saudara Parjio. Menilai kasus Parjio cacat hukum, dan meminta Pengadilan Banyuasin membebaskan Parjio,” jelas Ruben.
Menyikapi hal itu, Humas PN Pangkalan Balai Khoirul Munawar, SE., SH., MH., menambahkan pihaknya akan mengadili terdakwa Parjio seadil-adilnya dan PN Pangkalan Balai selalu terbuka dan transparan.
“Terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan forum aktifis dan advokat mencari keadilan yang telah datang ke kantor PN. Hasil persidangan bisa dibuka di web internet,” terangnya.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris M, S.Ik., meminta kepada aksi agar memberikan tembusan ke Polsek Talang Kelapa dan harus diutamakan prokes demi memutus mata rantai Covid -19.
“Terimakasih, aksi damai yang dilakukan forum aktifis dan advokat mencari keadilan berjalan dengan tertib,” ucap Kapolsek. (indra)