Jakarta, Sriwijaya Media-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus oleh petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan penodongan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Pelaku pertama berinisial HT ditangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar. Sementara pelaku kedua berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakbar.
“Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas dan terpaksa petugas menindak tegas dan terukur dengan menghadiahi tersangka timah panas bersarang dibagian kaki,” kata Kapolsek Kalideres, Jakbar, Kompol Slamet Riyadi, Kamis (8/10/2020).
Kapolsek melanjutkan aksi curas yang dilakukan kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga Kalideres, Jakbar.
“Benar, kami baru saja menangkap dua pelaku curas meresahkan,” tutur Kompol Slamet.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1×24 jam.
Sebab, korban baru melaporkan kejadian curas pada Selasa (6/10/2020) sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.
“Kami baru menangkap kedua pelaku dan akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram,” jelas Iptu Anggoro Winardi. (Imam)









