Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat (Jabar) mencatat selama kurun dua bulan terakhir Agustus-September 2020 berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menjelaskan, 9 terduga pengedar narkotika ini ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda.
“9 pelaku diamankan tanpa ada perlawanan,” terang Kasat saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).
Menurut Kasat, adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diketahui berinisial MA (41), warga Ujung Berung Kodya Bandung, Sdr AM (28), warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, EP, GS, dan TG, ketiganya warga Kabupaten Majalengka.
Pelaku MA ditangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan inisial AM ditangkap dipinggir Jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan pelaku EP, GS dan TG diamankan dipinggir Jalan Taya Cijati, Kabupaten Majalengka.
“Dari tangan pelaku MA, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari tangan pelaku AM berhasil mengamankan BB satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram serta dari tangan ketiga pelaku EP, GS dan TG berhasil diamankan BB satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram,” jelas Kasat.
Begitupun untuk pelaku inisial RA (22), ditangkap di Kecamatan Kadipaten dengan menyimpan ganja kering seberat 50,22 gram.
Kasat melanjutkan ketiga pelaku lain yang diduga pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin yang diamankan berinisial AM (20), warga Aceh, MA (24) dan AH (25), keduanya warga Majalengka.
“Dari tangan tiga pelaku diamankan sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2Mg,” jelsd AKP Ahmad Nasori.
Atas perbuatannya, masih kata Kasat, kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara.
“Ketiga pelaku lain dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori. (Imam)