Palembang, Sriwijaya Media-Puluhan pemuda mengatasnamakan diri dari Laskar Pemuda Sumsel Bersatu melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk di depan pintu masuk pelataran gedung Kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (16/10/2020).
Massa mendesak Gubernur Sumsel H Herman Deru segera memecat oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial NB yang diduga telah melanggar PP Nomor 45/1990 tentang perubahan atas PP Nomor/1980 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koodinator Aksi Febri Julian mengatakan sebagaimana ketentuan pada pasal 2 dan ayat I PP Perkawinan dan Penceraian bagi PNS, begitupun bagi PNS yang akan beristri lebih dari satu orang, Pasal 4 PP Nomor 45/1990 menyebutkan pada PNS pria yang akan beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari pejabat.
“Oknum PNS tersebut tidak menjalani proses yang ada dalam ketentuan PP tersebut, telah melanggar kode etik pegawai pemerintah,” tuturnya.
Berdasarkan PP Nomor 53/2010, oknum yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Sumsel untuk menurunkan tim khusus pencari fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
“Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera memberikan tindakan dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap oknum ASN berinisial NB dan juga istri sirinya bila terbukti bersalah, sesuai dengan PP berlaku.
Akhirnya Laskar Pemuda Sumsel Bersatu diterima Plt Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel H Ahmad Najib dan Kepala Disdik Sumsel Riza Fahlevi, serta Perwakilan Inspektorat Sumsel.
Menyikapi hal itu, Plt Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel H Ahmad Najib menuturkan pihaknya akan segera membentuk tim khusus pencari fakta untuk menyelidiki laporan tersebut melalui Disdik dan Inspektorat.
“Kami akan bentuk tim pencari fakta melalui kerjasama Disdik dan Inspektorat. Jika terbukti, maka yang bersangkutan harus diberi sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah berlaku,” pungkasnya. (Ocha)