Aksi di Kantor Setwan DPRD Banyuasin, Massa Bawakan Keranda Mayat

IMG_20201019_172215

-Terkait Kantor Setwan DPRD Banyuasin Dijadikan Tempat Minum Miras

Banyuasin, Sriwijaya Media — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Lembaga dan Ormas Banyuasin Bersatu (GLOBB) mendatangi Kantor DPRD Banyuasin, Senin (19/10/2020). Massa menutut agar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminum minuman keras (miras) di Kantor Sekretariat DPRD Banyuasin diberikan sanksi berat yakni diberhentikan dari ASN.

Bacaan Lainnya

Pantauan dilapangan, massa dengan tetap mengedepankan prokes membawa spanduk dan kertas karton dibubuhi tanda tangan sebagai bentuk dukungan dan desakan agar oknum ASN diberikan sanksi.

Bahkan massa menggotong hadiah keranda mayat sebagai simbol kebobrokan yang terjadi di kantor Seketariat DPRD Banyuasin.

Koordinator aksi, Ismail sekaligus Ketua Lembaga Nusantara Ekspres melalui Ari Anggara, SH., mengatakan, aksi damai ini

bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi para pejabat ASN dalam bersikap.

Menurut dia, oknum pejabat tersebut diduga telah melanggar Perda Banyuasin Nomor 33/2005, tentang larangan menyalah gunakan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat di Kabupaten Banyuasin.

“Sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum, diduga telah melanggar Perda No 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sebagai mana tertuang dalam pasal 26 poin 2,” terangnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Banyuasin, Zakirin mengatakan dengan adanya aksi ini, sebagai bentuk laporan masyarakat, dan pihaknya terima dan mengapresiasi aksi tersebut.

Untuk hukuman yang dikenakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan dan disiplin pegawai.

Namun, pihaknya akan mengkaji dahulu sebelum memberikan tindakan tegas.

“Sanksinya ada tiga yakni, hukuman berat, sedang, dan hukuman sedang, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti,” jelasnya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *