JPU KPK Isyaratkan Status Saksi Plt Bupati Muara Enim Bisa Berubah Jadi Tersangka

IMG_20201020_162003

Palembang, Sriwijaya Media-Kemungkinan status saksi Plt Bupati Muara Enim Juarsah bisa berubah menjadi tersangka, bila fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus perkara 16 proyek di Muara Enim.

Hal itu diisyaratkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM, saat waktu ishoma, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palembang, Selasa (20/10/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

“Ya bisa, kemungkinan ditetapkan ya. Tapi itu kan bukan ranah kami, melainkan ranah penyidik. Jadi sekarang kami fokus kedua terdakwa ini dulu,” terang JPU KPK Rikhi BM.

Rikhi menerangkan bahwa tujuan Juarsah dipanggil hari ini adalah untuk dimintai keterangannya.

Karena dalam persidangan sebelumnya, ketiga terpidana inisial Ro, El, dan AY, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan bahwa ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsah, yang saat itu selaku Wakil Bupati Muara Enim.

“Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Apa kapasitas Wakil Bupati terhadap penganggaran dana-dana tersebut,” tutur Rikhi.

Rikhi mengatakan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini berubah statusnya menjadi terdakwa.

Namun, hal tersebut tentu harus sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan.

Diketahui, Plt Bupati Muara Enim Juarsah menjadi saksi di persidangan dua terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD Bupati Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim).

Sidang dilakukan secara virtual dengan mendatangkan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai saksi dalam persidangan 16 proyek.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *