Palembang, Sriwijaya Media-Ratusan buruh yang mengaku dari Gabungan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Rakyat Daerah (ARD) melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, dengan tuntutan penolakan UU Omnibus Law, Kamis (22/10/2020).
Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, dari awal DPRD Provinsi berkomitmen, dan pihaknya sudah menyampaikan perihal penolakan itu ke Presiden dan DPR RI.
“Silakan berjuang, kami akan membantu perjuangan rekan-rekan sekalian. Kita sama satu suara, memperjuangkan hak-hak buruh..Setiap niat baik, pasti ketemu jalannya. Kami bersama buruh memperjuangkan hak-haknya,” tuturnya
Kepala Disnaker Koimudin menuturkan, Gubernur Sumsel tidak dapat hadir ditengah aksi ini karena kunjungan ke Banyuasin dan Muara Enim.
“Pemprov sudah tiga kali menerima aspirasi, dan mengirim surat ke Presiden dan DPR RI. Terima kasih rekan-rekan yang datang hari ini. Aspirasi hari ini kita sampaikan ke gubernur, untuk diteruskan ke Presiden dan DPR RI. Pemprov Sumsel melindungi pekerja agar sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu, Talbi Munandar Koordinator Wilayah Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel mengatakan, pihaknya menolak secara keseluruhan RUU yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Kami kaum buruh punya alasan tersendiri. Salah satunya, contoh pasal nomor 13 tahun 2003 itu, perjanjian kerja dalam waktu tertentu mempunyai waktu yaitu paling lama 3 tahun. Dalam RUU itu sendiri dihapuskan dan diubah menjadi PP,” bebernya
Dia mengaku hal itu yang menjadi salah satu keberatan kaum buruh, karena muasal bekerja adalah dari perjanjian kerja. Sedangkan perjanjian kerja itu sendiri belum jelas, sampai kapan waktunya hingga perjanjian kerja itu menjadi aturan pemerintah.
“Langkah selanjutnya kita akan menunggu instruksi dari pusat. Kalau memang dari pusat sudah diterima, berarti akan diusulkan daerah masing-masing,”pungkasnya.(Ocha)