Praktik Aborsi Illegal di Pandeglang Dibongkar, Tiga Pelaku Diamankan

IMG_20201103_215604

Banten, Sriwijaya Media-Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.Ik., MH., saat press conference pada Selasa (3/11/2020) menyampaikan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera yang dilakukan oknum bidan berinisial NN (53), warga Pandeglang.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23), dan W (23), keduanya warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di Klinik Sejahtera.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi,” kata Kombes Pol Nunung.

Nunung menambahkan bahwa tiga orang yang diamankan petugas di lokasi kejadian. Satu oknum bidan NN, satu asistennya berinisial E (38) dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

Saat diinterogasi, kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi janin yang berusia satu bulan.

Selanjutnya, petugas melakukan konfirmasi ke oknum bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya, oknum bidan mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai permintaan.

“Lalu petugas menggelandang para pelaku ke Polda Banten,” ucap Direskrimsus Polda Banten Nunung.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Derdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa NN sudah sejak tahun 2006 hingga tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa motif pelaku NN, yaitu mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan pelaku RY tidak menghendaki lahirnya bayi dalam kandungan.

“Modusnya, NN telah menggunakan klinik dan alat alat kesehatan yang ada untuk menggugurkan kandungan wanita lain. Sedangkan RY modusnya dengan sengaja menggugurkan janin secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil hubungan itu. Sementara lelaki W yang menemani pelaku RY masih diperiksa sebagai saksi,” terang Edy Sumardi.

Edy menambahkan, oknum bidan NN, dan asistennya dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pelaku RY dikenakan pasal 346 KUHPidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Imam/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *