Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Dalam kesempatan gelar perkara bersama awak media, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku tersebut berinisial R (63), diduga sudah menggauli M (16) sejak Februari lalu.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan,” jelas AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Kapolres menerangkan, modus tercela yang dilakukan pelaku dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur pulas.
“Ketika istrinya tidur, pelaku menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan,” ucap Kapolres.
Warga Kecamatan Kertajati itu sempat mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.
“Jika tidak mau melayani, korban diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai,” jelas Kapolres.
Kendati demikian, aksi bejat pelaku tercium oleh sang istri setelah korban sedang keadaan hamil 6 bulan.
“Karena anaknya hamil, sang ibu menanyakan. Alhasil korban mengaku dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya, sang ibu membuat laporan ke pihak berwajib,” ucap Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” papar Kapolres.(Imam)









