Diduga Ditipu, Warga Tulung Selapan OKI Ini Laporkan Adik Ipar ke Polda Sumsel

IMG_20201118_205433

Palembang, Sriwijaya Media-Imron, warga Desa Tulung Selapan RT 011 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan yang dilakukan adik iparnya sendiri bernama Eliya, Rabu(18/11/2020).

Pelapor melaporkan Eliya binti H Kuin dengan laporan nomor : LPB/892/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.

Imron menceritakan  peristiwa Pidana UU Nomor 1/1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,  terjadi pada Minggu, 15 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Imron mengatakan, pada tahun 2012 adik iparnya meminta menjualkan tanah yang terletak di Tulung Selapan sepanjang 105 meter dan lebar 105 meter dengan harga Rp50 juta.

“Akhirnya aku menghubungi bapak H Jamak agar membeli tanah tersebut dengan harga Rp60 juta. Duit Rp50 juta itu sudah diserahkan ke Eliya disaksikan istri saya sekaligus ayuk kandung Eliya. Memang saat penyerahan uang tidak ada saksi dari pemerintahan. Jadi tidak ada kwitansi, kita percaya saja dengan Eliya,” tuturnya.

Tapi, kata Imron, saat ini Eliya menyangkal telah menerima uang Rp50 juta tersebut.

“Eliya sekarang ngomong idak pernah nerimo duit Rp50 juta, dan idak pernah ada jual beli tanah itu. Padahal Eliya sudah menandatangi surat jual beli,” jelasnya.

Atas dasar itulah, dirinya melaporkan Eliya ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *