Modus Sewa Hingga Gadaikan Belasan Mobil, Tiga Tersangka Diamankan Polres Metro Jakbar

IMG_20201119_224801

Jakarta, Sriwijaya Media- 3 (tiga) pelaku penggelapan mobil rental yang kerap beraksi di Jakarta Barat (Jakbar) diamankan satuan Reskrim Polres Metro Jakbar. Ketiga pelaku tersebut berinisial YR als WT (40), wanita dan dua laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 8 kendaraan roda empat berbagai merek.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dikonfirmasi Kamis (19/11/2020) menyatakan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit mobil pelbagai merek.

“Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan,” kata Kombes Pol Audie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus para pelaku tersebut yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban.

Setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.

Pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada saudari Vivi. Kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa, maka korban menanyakan perihal tersebut. Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seizin korban kepada tersangka berinisial T di daerah pontang Banten sebesar Rp25.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Metro Jakbar.

“Berdasar laporan tersebut, lalu petugas dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Iptu Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten,” jelas Kasat.

Berdasar nyanyian tersangka AM, lalu petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.

“Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka sudah menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” jelas Kompol Arsya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *