Dua Spesialis Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polsek Tambora

IMG_20201210_215702

Jakarta, Sriwijaya Media-Dua pria pengangguran inisial MI alias AI (25) dan IM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa kunci leter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 5 buah mata leter T dan 1 buah gagang leter T.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambora, Jakbar, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu 29 November 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu kedua tersangka tengah membawa kunci leter T.

Berdasarkan hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambora, dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin didampingi Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa melakukan pemeriksaan dan membawa kedua pria tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua orang tersebut berniat akan melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun belum berhasil,” terang Kompol Faruk, Kamis (10/12/2020).

Kapolsek melanjutkan salah satu pelaku yang diamankan yakni MI mengaku kalau dirinya sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang lain yang berinisial AR (DPO).

Terakhir, tersangka MI mengaku melakukannya di daerah Duri Bangkit Jembatan besi Jakbar. Setelah disuruh menunjukan tempat mengambil kendaraan terakhir, diketahui bahwa pemilik sepeda motor yang telah diambil adalah milik dari salah satu warga setempat.

“Untuk sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres Jakarta Barat,” terang Kapolsek.

Sementara untuk pelaku yang diamankan lainnya yakni IM. Tersangka IM mengakui pernah melakukan pencurian dengan temannya berinisial AY (DPO) di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM, kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung di Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *