Jakarta, Sriwijaya Media-Sebanyak 74 personel aparat gabungan dikerahkan dalam Operasi Yustisi di wilayah hukum Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Para pengendara roda dua maupun roda empat tidak luput dari Operasi Yustisi tersebut.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol M Faruk Rozi menjelaskan, tiga pilar Tambora terus menggelar Operasi Yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Sasaran operasi adalah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat serta pejalan kaki yang tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes) di RPTRA Kalijodo,” ujar Kapolsek, Minggu (20/12/2020).
Selain diberikan sanksi sosial, kata Kapolsek, pihaknya juga melakukan rapid test guna mengetahui apakah warga yang melanggar prokes terpapar Covid-19 atau tidak.
“Diketahui, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi prokes dari hasil operasi semalam dan tadi pagi sebanyak 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sebanyak 2 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp300.000,” jelas Kapolsek.
Disamping itu, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan rapid test kepada puluhan pelanggar. Sebelum dilakukan rapid test, dilakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ada suhu tubuh lebih dari 38° C, kemudian dilakukan rapid test untuk mengetahui apakah terinfeksi Virus Covid 19.
Dari puluhan orang yang dilakukan rapid test, 2 orang dinyatakan reaktif Covid-19. Kemudian, langsung merujuk orang tersebut ke Puskesmas Kecamatan Tambora untuk dilakukan swab test
Apabila hasilnya positif Covid-19, maka orang itu akan langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) guna menjalani isolasi mandiri.
“Ditemukan 2 orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan swab,” papa Kapolsek Tambora. (Imam)