Pembuatan SIM B2 Umum Palsu di Kukar Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Kukar, Sriwijaya Media- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum palsu akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar saat memimpin pelaksanaan rilis kasus pembuatan SIM tipe B2 Umum palsu di Lobby Mako Polres Kukar, Kamis (24/12/2020) menyebutkan ketiga tersangka dimaksud berinisial SU (60), dan SBM (33), keduanya warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar; serta FH (26), warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Bacaan Lainnya

“Dari ketiganya, dua diantaranya yakni SU dan SBM berstatus pasangan suami istri (pasutri) dan berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM palsu serta FH berperan sebagai pencari pelanggan yang akan memesan atau membuat SIM,” tutur Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, sudah mencetak sekitar 100 SIM B2 Umum.  Korban yang membuat SIM B2 Umum tidak berasal dari Kecamatan Tenggarong saja, tapi hingga luar Provinsi Kaltim.

Kasus itu terbongkar, lanjut Kapolres, ketika Sat Lantas Polres Kukar mendapatkan laporan bahwa ada orang yang menggunakan SIM palsu.

“Pada 14 Desember 2020, Sat Lantas Polres Kukar mengamankan orang yang menggunakan SIM palsu ada di Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.  Setelah diinterogasi bahwa orang yang membuat SIM palsu ada di SP3 Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman. Setelah itu, Tim Alligator Polres Kukar mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Kukar.

Dari pengakuan tersangka, SIM B2 Umum yang dicetaknya sekitar 100 lembar itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai saat ini.

Untuk satu SIM B2 Umum dipatok harga Rp500.000-Rp900.00. Namun semua itu tergantung kesepakatan antara orang yang membutuhkan SIM dengan pelaku.

Adapun BB yang diamankan yaitu SIM B2 Umum sebanyak tiga buah, ponsel tiga unit, CPU merk LG satu unit, layar monitor merk Acer X169W satu unit, printer Epson L3110 satu unit, dan 2 keyboard serta 1 mouse.

“Pemalsuan SIM B2 Umum ini dilakukan  inisiatif sendiri, dan kebanyakan digunakan masyarakat yang bekerja di perusahaa tambang karena syarat masuk menjadi karyawan perusahaan tambang, khususnya sopir harus memiliki SIM B2 Umum,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *