Jakarta, Sriwijaya Media-Polisi kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial LG alias Cungko (53), warga Duta Bandara Permai Kosambi Tangerang, lantaran terbukti melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Pria paruh baya ini tega menganiaya Andi (30) yang merupakan temannya sendiri hingga meninggal dunia di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pemicunya adalah pelaku kesal kepada korban.
Pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain dibeli miras juga dibelikan rokok. Kemudian timbullah cekcok hingga nyawa korban melayang dengan beberapa luka tusukan pada tubuh korban.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengungkapkan, awal kejadian pada hari Jumat 18 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka.
“Kami mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui bernama Andi dalam keadaan tergeletak. Anggota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari teman korban yaitu saudara Untung yang berada di tempat kejadian memberi keterangan bahwa tersangka Lg lah yang menyebabkan meninggalnya korban Andi,” terang Kapolsek, Sabtu (26/12/2020).
Dari keterangan saksi, lanjut Kapolsek, awalnya pelaku ribut sama korban hingga terjadi cekcok. Namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.
Kemudian terjadi penganiayaan dilakukan pelaku dengan menusuk sebilah badik ke badan korban.
Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai, namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.
“Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok,” terang Kapolsek Tambora Kompol Faruk.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari, Jakbar pada Minggu, 20 Desember 2020
“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” tambah Kasat.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana. (Imam)