Palembang, Sriwijaya Media-Menyusul Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, disuntik vaksin Sinovac Covid-19 di Lantai 3 G10 ruang Medical Check Up Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Kamis (21/1/2021).
Selain Ratu Dewa, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Palembang dan perwakilan dari Puskesmas 4 Ulu juga melakukan penyuntikan sama di RSUD Bari.
Vaksinasi Sekda Ratu Dewa dilakukan dokter vaksinator dr Yulius Fitora, MS., sekaligus Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Bari Palembang.
“Sesuai dengan komitmen saya, saya siap di vaksin,” ucap Ratu Dewa.
Setiba di RSUD Bari, tepatnya sekitar pukul 08.00 Wib, Ratu Dewa menjalankan proses vaksinasi dengan melewati empat alur yang sesuai petunjuk teknis.
Mulai dari pendaftaran dan verifikasi, pemeriksaan kesehatan, proses penyuntikan hingga observasi selama 30 menit.
Menurut Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ini, suntik Vaksin Sinovac menjadi solusi terbaik tengah menghadapi wabah Corona saat ini.
Untuk itu, kata dia, jangan takut untuk melakukan vaksin nantinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kondisi saya sehat-sehat saja pasca di suntik vaksin,” terangnya.
Dewa meyakinkan, sebelum menjalani vaksin, dirinya banyak mendapat dan mencari informasi apa itu vaksin, kelebihan vaksin dan apa yang terjadi setelah divaksin.
“Berbicara tentang vaksin dan bertanya tentang vaksin, bertanya kepada ahlinya jangan bertanya dengan yang tidak tahu yang bukan ahlinya,” ucapnya.
Setelah mendapat banyak informasi itu, kata Dewa, dirinya yakin vaksin tersebut lebih banyak sisi baiknya.
“Jadi saya bertekad untuk vaksin setelah konsultasi dengan ahlinya, saat disuntik tidak terlalu merasakan pegal pegal, seperti suntik biasa saja, ” tutur Dewa.
Dewa mengatakan, sudah ada 923 tenaga kesehatan (nakes) yang datang dan divaksin. Diantaranya 657 orang yang sudah divaksin, 154 orang ditunda karena ada keluhan tensi darah tinggi, dan ada tertolak 102 orang karena ada penyakit khusus.
“Sejauh ini tidak ada yang sengaja menolak, untuk sanksi bagi yang tidak mau itu ada petunjuk teknis tersendiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” jelasnya.(jay)