Dorong Kinerja ASN, Pemkab Mura Implementasikan Aplikasi e-RK

IMG_20210124_200749

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Guna peningkatan serta mendorong kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura mengklaim sejak 4 Januari 2021 lalu telah mengimplementasikan sistem aplikasi elektronik Remunerasi dan Kinerja (e-RK) terhadap tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadikan pilot project.

Ketujuh OPD tersebut yaitu Sekretariat Daerah (Setda), BKPSDM, DPKAD, Dinkes, Pol PP dan Damkar.

Bacaan Lainnya

“Ya, selanjutnya dari sistem aplikasi e-RK ini akan diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Mura,” tutur Kepala BKPSDM Mura H Rudi Irawan, Minggu (24/1/2021).

Dia mengatakan sistem e-RK merupakan aplikasi yang direplikasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Mura dan Wali Kota (Wako) Bandung perihal kerjasama antar daerah dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BKPSDM Mura dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung tentang pengembangan dan implementasi aplikasi manajemen ASN Kota Bandung di Kabupaten Mura.

Dia menjelaskan e-RK adalah sistem penilaian kinerja berbasis elektronik untuk mengukur kinerja PNS. Penilaian kinerja melalui aplikasi e-RK dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat serta perilaku PNS di lingkungan Pemkab Mura.

“Dalam sistem komponen penilaian kinerja pada aplikasi e-RK terdiri atas penilaian aktivitas dan penilaian perilaku. Masing-masing memiliki proporsi penilaian yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kalkulasi penilaian kinerja PNS sepenuhnya diproses oleh aplikasi e-RK sehingga masing-masing PNS akan memiliki persentase kinerja di setiap bulan,” terang Rudi.

Penilaian aktivitas, lanjut Rudi, didasar pada capaian menit aktivitas ASN atas target yang telah ditetapkan secara sistem.

Aktivitas merupakan pekerjaan sehari-hari PNS yang memiliki keterkaitan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan di awal tahun penilaian serta diturunkan dari tugas dan fungsi OPD.

Aktivitas PNS harus dilaporkan melalui aplikasi e-RK dan pejabat struktural/eselon berkewajiban melakukan validasi atas aktivitas yang dilaporkan oleh bawahan langsung.

“Seperti penilaian perilaku bersifat 360 derajat. Artinya penilaian perilaku PNS dilakukan oleh atasan langsung, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Indikator penilaian perilaku terdiri atas penilaian integritas, kepemimpinan, pelayanan, komitmen, disiplin dan kerjasama. Penilaian perilaku pada aplikasi e-RK dilakukan melalui survey berupa pertanyaan tertutup atas perilaku ASN,” papar Rudi.

Dia menerangkan secara teknis, aplikasi e-RK terintegrasi dengan dua aplikasi lainnya yaitu aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) sebagai aplikasi penyedia data kepegawaian dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP) sebagai aplikasi penyedia data kehadiran pegawai.

Diketahui, aplikasi SIAP menggunakan mekanisme absensi pengenalan wajah dan retina mata, tidak menggunakan pengenalan sidik jari.

Selain itu, data kehadiran pegawai pada aplikasi SIAP bersifat real time dan langsung tersimpan pada server pusat aplikasi.

Melalui aplikasi e-RK ini, diharapkan terjadi perubahan positif terhadap budaya kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dengan telah ditetapkannya target kinerja secara sistem, ASN akan memiliki inisiatif dan lebih proaktif dalam bekerja untuk mencapai target kinerja tersebut.

“Implikasinya, kinerja individu ASN akan meningkat dan secara kolektif akan meningkatkan kinerja OPD dan muaranya adalah pelayanan publik Pemkab Mura akan semakin baik,” jelas Rudi. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *