Dugaan Asusila di Halte Bus Kramat Raya Senen Terungkap, Wanita Menteng Diamankan

IMG_20210125_213033

Jakarta, Sriwijaya Media-Video aksi perbuatan asusila wanita semok dengan pria yang baru kenal di halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya terungkap.

Kali ini, petugas Reskrim Polsek Senen berhasil menangkap wanita yang diketahui sebagai pelaku dugaan asusila berinisial MA (21), warga Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakpus, sehari pasca kejadian.

Bacaan Lainnya

“Ya, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian tak jauh dari TKP,” kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono didampingi Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang, Senin (25/1/2021).

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin mengatakan perbuatan asusila itu dilakukan pada hari Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, disalah satu halte bus tak jauh dari gedung sekolahan.

Ketika sepasang sejoli itu sedang melakukan asusila, mendadak melintas pengendara sepeda motor dan kemudian merekam perbuatan mereka hingga kemudian dishare ke salah satu medsos.

Dari rekaman yang ditayangkan itu, polisi segera melakukan pengecekan di sepanjang lokasi dan ternyata benar perbuatan asusila dilakukan di halte bus.

Petugas dari Polres Metro Jakpus dan Polsek Senen segera melakukan pencarian sepasang kekasih yang melakukan asusila.

“Setelah kejadian itu, petugas gabungan terus mencari pelaku hingga akhirnya polisi mencurigai wanita berkulit sawo matang ini. Begitu diinterogasi di lapangan wanita ini akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Kasat.

Kini wanita inisial MA ini diamankan ke kantor polisi. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), wanita ini mengaku di bayar kemudian diajak makan.

Wanita ini juga mengaku tidak mengenal pria kencannya, dan hanya kenalan di halte lalu diajak makan setelah berbuat asusila. Namun petugas hingga saat ini masih mencari pria kencan tersebut yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Akibat perbuatan asusila itu, tersangka MA dikenakan pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun delapan bulan,” jelas AKBP Burhanuddin. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *