Bogor, Sriwijaya Media-Keberhasilan kembali diraih Polres Bogor pimpinan AKBP Harun, S.ik., MH. Pasalnya, selama 2 pekan terakhir di Januari (27/1/2021), sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
“14 tersangka yang ditangkap berinisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU dan WO berhasil kami tangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (28/1/2021).
Selain mengamankan 14 tersangka, masih kata Kapolrrs, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, dan 31,85 gram tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Imam)