Subulussalam, Sriwijaya Media -Sejumlah karyawan PT Bumi Daya Abadi (BDA) dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa penjelasan apapun. Ironisnya, para karyawan dipecat per 6 Januari 2021 tanpa pesangon yang diberikan perusahaan.
Alimsyah selaku mantan Humas PT BDA mengaku telah mendedikasikan diri bekerja selama 8 (delapan) tahun. Namun secara tiba-tiba diberhentikan tanpa pesangon.
“Saya dipecat terhitung 6 Januari 2021, tanpa mendapat pesangon dari perusahaan,” kata mantan Kepala Desa (Kades) Longkib dua periode itu.
Pasca menerima surat pemecatan itu, kata dia, ia menerimanya dengan lapang dada.
Hanya saja, dirinya tidak menerima tudingan PT BDA yang menyebutkan kalau dirinya diduga melakukan penggelapan.
“Saya tidak terima. Atas dasar apa pihak PT menuduh saya melakukan itu. Ya, aneh juga, saya tidak tahu apa masalahnya sehingga saya langsung di PHK dengan Surat Peringatan (SP) Ketiga (SP III). Sedangkan SP I dan SP II tidak pernah saya terima,” terangnya.
Untuk itu, dirinya akan memperjuangkan hak atas pesangon selama 8 tahun bekerja dengan melaporkan perihal itu ke Disnaker Subulussalam.
“Bukan saya saja yang di PHK oleh PT BDA. Bahkan ada karyawan yang gajinya ditahan satu bulan tak kunjung diberikan,” jelasnya.
Dia berharap dinas terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan memberikan sanksi kepada perusahaan.(mha)