Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Tanggapan Kades Serigeni Lama

IMG_20210204_101429

Kayuagung, Sriwijaya Media-Kepala Desa Serigeni Lama Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Abdullah Kadir mengklaim pemecatan terhadap 5 mantan perangkat desanya lantaran tidak aktif dan melalaikan kewajibannya sebagai perangkat desa.

Hal tersebut diungkapkan Abdullah Kadir menanggapi adanya laporan dari kelima mantan perangkat desa Serigeni Lama ke Ombudsman RI, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Rabu (3/2/2021).

“Mereka ini melalaikan tugasnya sudah cukup lama tanpa ada laporan atau keterangan,” kata Abdullah Kadir dihubungi wartawan via ponselnya.

Menurut kades, sudah lebih dari 6 bulan mantan perangkat desa ini tidak melaksanakan tugas, setiap kali ada pertemuan dan diundang tidak pernah mau hadir tanpa ada penjelasan.

“Beberapa kali kita undang rapat desa, tidak hadir dan seakan memang tidak mau kooperatif dengan saya,” tuturnya.

Hal ini berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, para perangkat desa ini tidak bisa bekerjasama, sementara pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu.

“Jika saya biarkan tentu yang dirugikan adalah warga saya juga, sementara pelayanan ini tidak boleh terganggu apalagi terhenti,” terangnya.

Dia tidak mempermasalahkan para mantan perangkat desa tersebut melaporkan dirinya ke Ombudsman RI.

“Silakan saja, (laporankan) itu hak mereka dan kita tunggu saja,” ucapnya.

Dihari yang sama, lima mantan perangkat desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung bersama kuasa hukumnya Irwan Noviantra, SH., dan didampingi Mardiansyah, SH., mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan perihal pemecatan yang dilakukan oknum kepala desa yang bernama Abdullah Kadir.

Irwan Noviantra, SH., saat ditemui wartawan usai membuat laporan di Ombudsman RI mengatakan, pemberhentian tersebut diduga dilakukan oknum kepala desa ini lantaran tidak ikut mendukung proses pemilihan kades tersebut.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kelima perangkat desa yang diberhentikan tersebut, empat orang diantaranya diganti dengan empat keluarga kepala desa tersebut. Ia berharap agar adanya titik jelas dari kasus tersebut.

Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Serigeni Lama Everi Suhardi mengatakan, jabatan mereka dimulai pada tahun 2017 dan berkahir pada tahun 2023 mendatang. Namun belum sampai pada waktunya, kelima perangkat desa itu langsung dicopot dari jabatannya.

“Kami tidak tahu apa sebabnya, yang jelas kami minta kasus ini segera di proses,” paparnya.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *