Berstatus Saksi, Kapolres Subulussalam : Kades Suka Makmur Wajib Lapor 1×24 Jam

IMG_20210209_170824

Subulussalam, Sriwijaya Media- Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam memastikan status oknum Kepala Desa (Kades) Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri berinisial AM masih sebagai saksi, dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang terungkap beberapa waktu lalu.

“Saat ini status oknum Kades Suka Makmur berinisial AM masih sebagai saksi,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.Ik., dihubungi awak media melalui pesan whatapps, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres menilai oknum kades masih berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti barang haram tersebut. Kendatipun saat penangkapan, oknum kades berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan begitu, pihaknya meminta oknum kades dikenakan wajib lapor ke Polres Subulussalam 1×24 jam.

Sementara itu, oknum Kades Suka Makmur berinisial AM mengaku dirinya merasa sangat lega, karena pasca diperiksa 2×24 jam, dirinya klaim tida ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Alhamdulillah urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan kasus tersebut,” jelas AM.

Diketahui, oknum Kades Suka Makmur ikut diamankan lantaran saat penangkapan berada di TKP. Selain oknum kades, Satres Narkoba Polres Subulussalam mengamankan tersangka Tog alias T (36), warga Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam di kontrakannya Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri pada Rabu (5/2/2021) malam.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa tiga paket sabu seberat 51,59 gram, dan uang tunai Rp1.200.000 serta BB lainnya.

Sedangkan pelaku lain berinisial DF (36) yang menyuplai barang haram itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Subulussalam.(mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *