Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 15 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Jembayan RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah pada Jum’at (19/2/2021) menerangkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial DG (21).
“Awal kejadian bermula pada Senin 15 Pebruari 2021, sekitar pukul 05.30 WITA, saudari Dian Asnah memanggil saudara Irfan dari depan toko dan memberitahu bahwa pintu toko DHATIA CELL bagian depan terbuka. Selanjutnya Irfan sekitar pukul 06.00 Wita, menghubungi saudari Neni Sriwahyuni dan memberitahu bahwa pintu toko bagian depan terbuka dan toko dibobol maling,” kata Kapolsek.
Kemudian Neni Sriwahyuni mendatangi toko DHATIA CELL miliknya yang berada di Dusun Margasari RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, dan sesampainya di toko tersebut Neni langsung mengecek barang apa saja yang hilang.
Setelah dicek diketahui barang yang hilang berupa 1 (satu) buah HP Samsung A20S warna hitam, voucher Telkomsel, voucher Axis, kartu perdana Telkomsel, CCTV dan sejumlah uang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000, lalu kejadian itu dilaporkan ke Polsek Loa Kulu,” terangnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, petugas Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor DG.
Dari tangan DG petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung A20S warna hitam dan voucher data telkomsel maupun Axis dengan total sebanyak 108 Pcs. (Imam)









