Sidang Pembobolan Rekening BRI di PN Kayuagung Berlanjut, Begini Keterangan Saksi

IMG_20210225_152527

Kayuagung, Sriwijaya Media-Sidang lanjutan terhadap 6 pelaku pembobol rekening BRI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (25/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala Operasional BRI link, staff operasional BRI link dan Supervisor bagian server.

Sementara ke enam pelaku yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam keterangannya, Kepala Operasional BRI link menceritakan bahwa pada 10-11 Juni 2020 lalu terdapat beberapa nasabah yang komplain kehilangan dana secara tidak wajar.

“Pada 11 Juni 2020 pagi, saya menerima laporan dari nasabah bahwa telah terjadi transaksi tidak wajar dan ilegal. Saya langsung memberitahukan ke teman tim monitoring. Transaksi itu terdeteksi dari ratusan akun user keagenan BRI link yang sedang diretas dengan cara memasukan kode OTP sama yakni terdiri dari angka 0 sebanyak 6 digit,” akunya.

Setelah mengetahui hal tersebut, saksi langsung melakukan koordinasi dan mendata seluruh korban serta menghandle komplain yang masuk.

Selanjutnya tim melakukan investasi dan berkoordinasi dengan tim legal untuk melaporkan ke kepolisian.

Atas transaksi ilegal tersebut, BRI harus menelan kerugian capai lebih dari Rp500juta.

“Dalam kurun waktu 9 jam saat sistem sedang gangguan, kami mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Itu sudah termasuk bagian dari kerugian secara keseluruhan Bank BRI yang mencapai Rp18 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Candra Eka Setiawan mengatakan dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan transaksi ilegal saat server dalam keadaan gangguan.

Keterangan dari seluruh saksi dapat disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan ke enam terdakwa ini akibat karena adanya anomali atau kegagalan sistem pembacanya yang tidak sesuai.

“Pada saat sistem yang sedang mengalami kerusakan, para terdakwa kemudian masuk melakukan registrasi akun agen BRI Link dengan mengacak kode OTP. Setelah itu barulah mengambil uang milik nasabah.

Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan upaya maksimal terkait pembuktian yang mampu meringankan para terdakwa ini.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *